get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Dalami Peran Pria yang Kedapatan Membawa 4 Kilogram Sabu

Pemkot Palembang Ancam Tindak Tegas Pedagang yang Monopoli Penjualan Minyak Goreng Curah

Sabtu, 04 Juni 2022 - 07:17:00 WIB
Pemkot Palembang Ancam Tindak Tegas Pedagang yang Monopoli Penjualan Minyak Goreng Curah
Pedagang yang memonopoli minyak goreng curah di Palembang terancam sanksi tegas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang sengaja memonopoli pasar minyak goreng curah yang dapat memberatkan masyarakat. Bersama Satgas minyak goreng, sanksi tegas yang diberikan dapat berupa pencabutan izin hingga pidana. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri mengatakan, pemberian hukuman tersebut dilakukan Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan tim satuan tugas minyak goreng, yang secara ketat mengawasi produksi, distribusi hingga ke penjualan.

“Kami tidak ragu menindak para oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga mempengaruhi harga jual, penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang mewajibkan para pedagang menjual minyak goreng curah senilai Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram di pasar. Harga tersebut sesuai harga eceran tertinggi yang ketetapan dari pemerintah pusat setelah pencabutan subsidi minyak goreng beberapa hari lalu.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut