Pemilik Lahan Flyover Sekip Palembang Mulai Terima Ganti Rugi
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mulai membayar ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang Sekip. Proyek pengurai kemacetan ini akan dimulai akhir 2021.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan total terdapat 88 persil yang terdampak pembangunan dan menerima nilai ganti rugi mencapai Rp88 miliar dari anggaran APBD Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel.
"Terimakasih kepada masyarakat yang merelakan lahannya digunakan untuk pembangunan agar jembatan layang Simpang Sekip segera terwujud," katanya, Kamis (27/5/2021).
Total lahan yang dibebaskan mencapai 6.053 meter persegi yang mencakup lebih dari 100 persil, namun hanya 88 persil yang diganti rugi karena persil lain berstatus milik pemerintah serta tidak memegang sertifikat BPN.
Pembayaran ganti rugi yang dibebankan ke APBD Pemkot Palembang sebesar Rp24 miliar untuk 17 persil, sedangkan Pemprov Sumsel menganggarkan ganti rugi sebesar Rp56 miliar untuk 71 persil.
Editor: Berli Zulkanedi