Pasutri Pencopet Viral di Mal Palembang Ternyata Residivis yang Dijuluki Teletubbies
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Berakhir sudah sepak terjangan Yuliana alias Teteh (46) dan M Yamin (31), pasangan suami istri pencopet setelah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya viral setelah aksinya mencopet di dalam sebua mal di Palembang terekam CCTV.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan pasangan suami istri pelaku copet. Keduanya ditangkap setelah aksinya mencopet handphone seorang pelajar di dalam mal terekam CCTV.
                                    "Setelah dilakukan pengecekan lokasi aksinya dan motor yang mereka gunakan terekam dengan jelas dan sesuai yang mereka gunakan. Maka keduanya berhasil diamankan di rumahnya," ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang sering beraksi di mal dan juga pasar tradisional. “Keduanya pemain lama yang dijuluki Teletubbies. Aksinya juga biasa di mal dan juga di Pasar 16,” katanya
                                    Keduanya kini ditahan dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan amcaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu saat dihadiri langsung di hadapan awak media, Yuliana menangis tersedu-sedu. Namun, tak ada satu katapun yang dapat keluar dari mulut keduanya.
                                    Editor: Berli Zulkanedi