Pasok Solar Subsidi ke Organ Tunggal, Pria Lubuklinggau Ditangkap Polisi
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Mustopa (55) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau diringkus Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Mustofa membeli solar menggunaks jeriken berulang kali di SPBU untuk dijual kembali termasuk kepada pemilik organ tunggal.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam menimbun BBM jenis solar yakni melakukan pembelian secara berulang di SPBU.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara membeli berulang kali di SPBU," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Tersangka ditangkap setelah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU sebanyak 100 liter menggunakan sebuah mobil. "Pelaku membawa dan mengangkut 100 liter BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan 3 buah jeriken dengan kapasitas 35 liter," katanya.
Sementara itu, tersangka Mustopa mengaku telah dua kali melakukan pengisian BBM solar. Pengisian pertama sebanyak 80 liter telah dijual kepada Yosep. Sedangkan yang kedua rencananya akan digunakan untuk genset orgen tunggal.
"Yang pertama BBM-nya sudah dijual ke Yosep Afrizal sebanyak 80 liter dengan harga Rp750.000. Yang kedua belum sempat terjual, rencananya untuk Orgen tunggal," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi