PALEMBANG iNews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala UPTB Samsat yang tidak menjalankan peraturan gubernur tentang pembagian kewenangan. Pernyataan ini terkait rebutan layanan antara Samsat Muara Enim dengan Gelumbang.
"Kami akan menyelesaikan masalah antara Samsat Gelumbang dan Samsat Muaraenim ini secepatnya. Kedua kepala samsat itu sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi soal keluhan warga Gelumbang yang harus membayar PKB di Samsat Muaraenim," ujar Kepala Bapenda Sumsel melalui Sekretaris Bapenda Sumsel, Dimas Firmansyah di rapat Pansus 3 DPRD Sumsel, Senin (19/4/2021).
Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Yansuri, Dimas menegaskan tidak boleh ada penyerobotan kewenangan antara Samsat Induk dengan Samsat baru. Sesuai dengan pergub, jika Samsat yang baru sudah siap melayani semua layanan, maka Samsat Induk wajib menyerahkan. Sehingga tidak ada lagi rebutan kewenangan yang dapat merugikan layanan kepada masyarakat. “Kami segera buat pembagian kewenangan yang lebih tegas kepada seluruh Samsat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News