get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Minta UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,55 Juta

Palembang Buka Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Honorer Luar Daerah Boleh Daftar

Sabtu, 19 November 2022 - 09:52:00 WIB
Palembang Buka Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Honorer Luar Daerah Boleh Daftar
Pemkot Palembang buka pendaftaran PPPK tenaga kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang membuka 200 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan. Honorer luar kota diperbolehkan mendaftar asalkan memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi mengatakan, pendaftaran seleksi secara online melalui website sscnasn.bkn.go.id. pada tanggal 3-22 November 2022. "Tidak menerima berkas secara fisik, saat proses verifikasi administrasi nanti sesuai dengan apa yang diunggah saat mendaftar," ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan ini awalnya berakhir 18 November 2022, tetapi terdapat banyak kendala sehingga diundur sampai 22 November 2022. "Kebanyakan calon peserta terkendala e-materai, sedangkan pada surat lamaran juga surat pernyataan lima poin itu harus menggunakan e-materai," katanya.

Tenaga kesehatan honorer yang berada di luar kota boleh mengikuti seleksi PPPK di Palembang asalkan memenuhi syarat. "Seleksi ini bukan hanya untuk tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Palembang saja, tetapi yang berada luar kota bisa mengikuti seleksi," katanya.

Syarat terpenting, terdata pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 24-25 November 2022. "Seleksi kompetensi dengan metode Computer Assited Test (CAT) dijadwalkan 2-3 Desember 2022," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut