Buruh Minta UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,55 Juta
PALEMBANG, iNews.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 yang diputuskan naik hanya sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113 menjadi Rp3.171.559 ditolak buruh. Serikat pekerja di Sumsel menilai seharusnya UMP Sumsel diputuskan naik sekitar 13 persen atau Rp408.777, sehingga menjadi Rp3.553.223.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,86 persen tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan kebutuhan hidup. "Kami dari serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ujar, Rabu (16/11/2022).
Hermawan menilai, kseharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223. Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. "Kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi