get app
inews
Aa Text
Read Next : Balai Bahasa Sumsel Luncurkan Kamus Bahasa Komering 

Buruh Minta UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,55 Juta

Kamis, 17 November 2022 - 13:17:00 WIB
Buruh Minta UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,55 Juta
Buruh minta UMP Sumsel 2023 naik 13 persen menjadi Rp3.553.223. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 yang diputuskan naik hanya sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113 menjadi Rp3.171.559 ditolak buruh. Serikat pekerja di Sumsel menilai seharusnya UMP Sumsel diputuskan naik sekitar 13 persen atau Rp408.777, sehingga menjadi Rp3.553.223. 

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,86 persen tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan kebutuhan hidup. "Kami dari serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ujar, Rabu (16/11/2022).

Hermawan menilai, kseharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223. Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. "Kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut