Paksa Siswi Oral Seks, Remaja di Palembang Diperiksa Polisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 12:00:00 WIB
Korban mengaku langsung menolak, namun diduga pelaku yang telah dikuasai nafsu birahi memaksa dengan menarik dan mendoro kepala korban untuk mendekat ke kemalaunnya.
Tidak terima dengan perlakuan uang dituturnya anaknya, LM langsung membuat laporan agar AA diproses hukum. “Sudah dua kali pak di lokasi itu, saya hanya menyuruh (oral seks), dan yang ini ketauan polisi,” katanya.
Laporan orang tua korban sesuai UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 76 E sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. Laporan ini juga diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi