Paksa Siswi Oral Seks, Remaja di Palembang Diperiksa Polisi
PALEMBANG, iNews.id – Seorang remaja di Palembang hanya bisa menyesali perbuatannya yang berbuat cabul dan memaksa NS (15) untuk oral seks. Perbuatan pelaku kepergek Tim Hunter Polrestabes Palembang yang sedang patrol di Jakabaring.
Peristiwa tidak senonoh ini terjadi Selasa (23/2/2021) di Jalabaring. Saat itu pasangan kekasih ini diduga sedang berjalan dan memadu kasih yang di lokasi yang memang sepi. Tim Hunter yang patroli mengamankan keduanya ke Maporestabes Palembang kemudian dipanggil kedua orangtuanya.
Setelah orang tua masing – masing datang, NS kepada orang tuanya LM (45) mengaku telah dipaksa oleh AA untuk melakukan perbuatan terlarang.
NS mengaku memang berpacaran, sehingga mau ketika diajak AA berjalan – jalan ke lokasi menggunakan sepeda motor. Namun tiba di lokasi, pelaku diduga langsung berbuat yang dilarang hingga diduga memaksa korban untuk oral seks.
Korban mengaku langsung menolak, namun diduga pelaku yang telah dikuasai nafsu birahi memaksa dengan menarik dan mendoro kepala korban untuk mendekat ke kemalaunnya.
Tidak terima dengan perlakuan uang dituturnya anaknya, LM langsung membuat laporan agar AA diproses hukum. “Sudah dua kali pak di lokasi itu, saya hanya menyuruh (oral seks), dan yang ini ketauan polisi,” katanya.
Laporan orang tua korban sesuai UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 76 E sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. Laporan ini juga diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi