Pakai Kunci Buatan, Pelaku Curanmor Palembang Curi Motor dalam Hitungan Detik
Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku curanmor yakni Anto (26) dan Ari (23). Kedua pelaku menggasak motor korban jenis matic warna hitam bernopol BG 3715 ACI.
"Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti kunci T beserta sebilah pisau dari tangan pelaku serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat menjalankan aksinya," kata dia.
Sementara itu, pelaku Anto mengatakan, mencuri sudah menjadi mata pencahariannya. Dia juga mengaku membuat sendiri kunci T yang digunakan untuk mencuri.
"Kunci buat sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto