Ombudsman Sumsel Marah, DPMPTSP Muratara Hentikan Layanan karena Listrik Nunggak
Berdasarkan keterangan para pegawai, menurutnya, listrik di Kantor DPMPTSP Muratara padam sejak 14 Januari 2021, akibat menunggak listrik Rp2 juta ke PLN selama empat bulan. Akibatnya pelayanan hanya bersifat manual.
Kondisi tersebut diperparah perilaku pimpinan dan kepala-kepala bidang yang mayoritas tinggal di Kota Lubuklinggau, tidak masuk kerja selama beberapa bulan terakhir, sehingga pelayanan masyarakat menjadi terhambat.
Selain itu, gaji para tenaga honorer juga terlambat selama berbulan-bulan dan sudah diadukan ke Sekda Muratara, serta perilaku pimpinan itu telah dilaporkan ke inspektorat dan BKPSDM setempat, namun belum ada tindak lanjut.
Editor: Berli Zulkanedi