get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Muratara dan Istri Penerima Suntikan Pertama Vaksin Sinovac

Gugatan Petahana Ditolak, Paslon Terpilih Pilkada Muratara Bersyukur

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:15:00 WIB
Gugatan Petahana Ditolak, Paslon Terpilih Pilkada Muratara Bersyukur
Paslon terpilih di Pilkada Muratara bersama kuasa hukum mengikuti sidang secara virtual. (Foto: Era)

MURATARA, iNews.id –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan petahana, Syarif Hidayat-Surian Sopian terkait hasil Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) dalam sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021). Putusan dibacakan dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi, Rabu (17/2/2021). 

Petikan amar putusan Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah menyampaikan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 113.087 suara atau sama dengan 2.262 suara. Kemudian perolehan suara Pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 49.109 suara.

“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 8.983 suara atau 7.94% atau lebih dari 2.262 suara. Oleh sebab selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari 2.262 suara, maka pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka mahkamah tidak dapat melanjutkan perkara a quo,” bunyi putusan yang dibaca saat sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut