Oknum PNS di Palembang dan 3 Rekannya Patungan untuk Pesta Sabu

PALEMBANG, iNews.id - NJ (46) oknum PNS di Palembang ditangkap sedang pesta sabu bersama tiga pria lainnya berinisial RE (22), RI (27), dan KS (29). Keempat tersangka membeli sabu untuk dinikmati secara patungan.
Keempat tersangka ditangkap personel Reskrim Polsek Sukarami pada Minggu malam (20/6/2021) di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar Palembang. "Satu orang diduga oknum PNS," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono mengatakan, keempat tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap.
Saat diperiksa, lanjut Budi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba. "Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi