get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Brimob Dampingi Kontingen Sumsel Selama PON Papua

Oknum Perangkat Desa Diduga Sunat BLT, Sekdes: Warga Ikhlas Memberi

Rabu, 15 September 2021 - 19:09:00 WIB
Oknum Perangkat Desa Diduga Sunat BLT, Sekdes: Warga Ikhlas Memberi
Oknum perangkat desa di Kabupaten PALI diduga sunat BLT dana desa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id - Dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa terjadi di salah satu desa di Talang Ubi, Kabupaten PALI. Oknum perangkat desa disebutkan mengambil Rp100.000 dari keluarga penerima manfaat (KPM).

Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.

Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut