Oknum Pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan Tersangka Proyek Pengeringan Padi
OKU SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan oknum pejabat Dinas Pertanian setempat sebagai tersangkas kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung. Pejabat tersebut Firmansyah, Kabid Tanaman dan Pangan yang disebutkan para kelompok tani mengambil uang yang ditransfer pemerintah ke rekening kelompok tani.
Kepala Kejari OKU Selatan Kusri mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai sejak September tahun lalu, dan pada 16 Maret 2022 ditetapkan satu tersangka yakni Firmansyah, Kabid Tanaman dan Pangan pada Dinas Pertanian OKU Selatan.
"Menetapkan satu tersangka yakni Firmansyah, Kabid Tanaman dan Pangan pada Dinas Pertanian OKU Selatan," ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Pada tahun 2019 lalu terdapat enam kelompok tani yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk pembangunan rumah dan mesin pengering padi dan jagung. Tidak lama Firmansyah memerintahkan kepada kelompok tani agar dana tersebut diserahkan kepada dirinya dan proyek dikerjakan pihak ketiga.
"Semestinya pekerjaan bangunan rumah dan mesin pengering padi dan jagung tesebut dilakukan secara swakelola oleh para kelompok tani yang mendapatkan bantuan tersebut. Akan tetapi oleh tersangka dia mengerjakannya," katanya.
Pemeriksaan pengembangan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini. Karena itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. "Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan PNS dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin melarikan diri," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi