get app
inews
Aa Text
Read Next : Termasuk 2 Flyover di Muara Enim, PUPR Siapkan Rp40,25 Triliun untuk Benahi Infrastruktur Konektivitas

Oknum Guru Olahraga di Muara Enim Ditangkap Polisi karena Perkosa Siswi yang Cantik 

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:37:00 WIB
Oknum Guru Olahraga di Muara Enim Ditangkap Polisi karena Perkosa Siswi yang Cantik 
Guru olahraga terpidana kasus pemerkosaan siswi ditangkap setelah buron enam bulan. (Foto: Dede F)

MUARAENIM, iNews.id - Ahmad Lukita (33) warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ditangkap setelah sekitar enam bulan dicari polisi dalam kasus pemerkosaan. Ahmad Lukita menjadi buronan dalam kasus pemerkosaan terhadap siswinya, SH (15). 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang di kediamannya tanpa perlawanan.

"Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar enam bulan sejak keluar putusan MA," ucap Alex, Selasa (12/7/2022).

Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Sebelumnya terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya," katanya. 

Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan dari tanggal 26 November 2020 sampai tanggal 2 Maret 2021. Karena pada tanggal 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah. 

"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," katanya.

Selanjutnya tanggal 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5  tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun ternyata tidak koperatif.

Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Usai ditangkap kemarin, kini terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA," katanya.

Sementara itu, Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.

Saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana lebaran. "Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu was-was ditangkap," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut