get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Bakso Cabul, Bujuk Pelanggan dengan Bakso Gratis

Oknum Guru Olahraga di Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi SMK, Mengaku Khilaf

Kamis, 05 Juni 2025 - 13:45:00 WIB
Oknum Guru Olahraga di Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi SMK, Mengaku Khilaf
Polres Lubuklinggau saat ekspose kasus pencabulan siswi SMK. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

"Itu saya lakukan karena saya khilaf," ucapnya.

Atas perbuatan ini, tersangka AY dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan percobaan pencabulan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut