Oknum Guru Olahraga di Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi SMK, Mengaku Khilaf

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Oknum guru berinisial YA (37) diduga mencabuli 8 siswi SMK Negeri 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap tim opsnal Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, hingga saat ini dari 12 korban, sudah 8 orang yang diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan posisi dan jabatanya sebagai guru olahraga. Dia kemudian memanggil korban ke ruangannya.
Saat korban menghadap ke ruangannya, tersangka berpura-pura berinteraksi secara biasa. Namun interaksi menjadi tidak biasa setelah tersangka menyentuh korban secara fisik yang melanggar batas asusila.
“Tersangka AY juga diduga mengancam akan menjatuhkan nilai para korban apabila tidak menuruti keinginannya" ujar Kurniawan, Kamis (5/6/2025).
Sementara saat ditanyai awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Dia melakukan hal tersebut semata-mata karena kekhilafannya.
"Itu saya lakukan karena saya khilaf," ucapnya.
Atas perbuatan ini, tersangka AY dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan percobaan pencabulan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw