Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Pesta Sabu dengan 2 Wanita Dipecat dari Golkar
Dijelaskan Cik Ola, setelah Polres Lubuklinggau mengelar rilis, pihaknya menggelar rapat pengurus sesuai arahan dan petunjuk provinsi dan Pusat. Dengan berat hati, status keanggotaan FN kami usulkan untuk dicabut sebagai anggota Golkar dan anggota DPRD Dapil IV Megang Sakti.
Atas perbuatannya, FN mendapatkan dua sanksi yakni sanksi pidana dan etik. Untuk saksi etik, sudah diterapkan pemberhentian sesuai ketentuan Bab 7 Pasal 16 AD ART Ayat 1 Huruf AB Golkar. Disebutkan bahwa anggota Golkar wajib menjunjung tinggi nama baik partai.
“Usulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Golkar Mura, sudah disampaikan dan diproses ke provinsi untuk ditentukan pengurus pusat. Demikian pula pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Mura, otomatis berhenti. Sedangkan PAW butuh proses, dan ada tahapannya,” pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi