Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Dipolisikan, Diduga Teror Perempuan hingga Bercerai
Saat ini, Polres Musi Rawas telah memeriksa sejumlah saksi dan akan memanggil terlapor untuk klarifikasi. Namun, pemanggilan anggota dewan harus melalui prosedur khusus.
“Terlapor ini kan anggota dewan, dalam proses pemanggilan anggota dewan ini kan ada rangkaiannya untuk memanggil yang bersangkutan, jadi tidak bisa sembarangan,” kata Ryan.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat pasal berlapis.
“Dia ini dilaporkan dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Tapi nanti kita kaji lagi sambil mengumpulkan keterangan karena kita telusuri karena unsur pasal ini menyerang martabat orang. Tapi bisa kita sambungan juga dengan Pasal 319 tentang penghinaan dan 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial,” ucapnya.
Kasus dugaan teror oleh oknum anggota DPRD Musi Rawas ini masih dalam penyelidikan. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa pandang bulu.
Editor: Donald Karouw