Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Dipolisikan, Diduga Teror Perempuan hingga Bercerai
MUSI RAWAS, iNews.id – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas berinisial I dilaporkan ke polisi oleh perempuan M. Laporan ini dibuat karena terlapor diduga meneror secara berulang sehingga membuat rumah tangga pelapor yang baru seminggu berakhir dengan perceraian.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, pelapor sebelumnya sempat menjalin hubungan khusus dengan terlapor yang sudah menikah. Hubungan itu berakhir saat pelapor M akan menikah yang membuat terlapor tidak senang hingga akhirnya melakukan teror berulang.
“Dari keterangan pelapor, sebelum pertunangan itu memang sempat ada hubungan suka sama suka antara mereka berdua. Terus sudah tidak berhubungan lagi karena pelapor mau menikah. Karena tidak terima korban mau menikah dengan pacarnya, dia mengirimkan spam chat di WA (WhatsApp) itu, kemudian ngajak video call dan terlapor menjelek-jelekan pelapor sama keluarganya,” ujar Ryan, Rabu (27/8/2025).
Ryan menyebut terlapor juga mengirim pesan bernuansa mesra hingga ajakan ke hotel. Bahkan diduga menyebarkan foto vulgar korban, namun polisi masih mendalami keaslian bukti tersebut.
“Karena foto itu kita terima bukan dari riwayat chat antara pelapor dan terlapor, tapi sudah disimpan di galeri pelapor. Chat yang di HP pelapor sudah dihapus. Kita kaji dulu apakah foto itu merupakan bukti autentik atau bukti elektronik yang dikirim oleh terlapor,” katanya.
Menurut Ryan, persoalan semakin rumit saat mantan suami M melihat isi chat di ponsel istrinya. Hal itu membuat sang suami tidak terima dan langsung menggugat cerai meski baru seminggu menikah.
“Diawal pernikahan sempat ketahuan keluarga mantan suaminya tapi masih ditoleransi. Namun semakin lama setelah menikah ini seperti masih ada hubungan sampai HP pelapor ini dilihat sama suami dan keluarga suami. Pas terlapor ini nelepon diangkat lah oleh suaminya dan dilihat isi pesan WA-nya sehingga digugat cerai. Kalau kemarin menurut keterangan pelapor mereka sudah (resmi cerai),” katanya.
Saat ini, Polres Musi Rawas telah memeriksa sejumlah saksi dan akan memanggil terlapor untuk klarifikasi. Namun, pemanggilan anggota dewan harus melalui prosedur khusus.
“Terlapor ini kan anggota dewan, dalam proses pemanggilan anggota dewan ini kan ada rangkaiannya untuk memanggil yang bersangkutan, jadi tidak bisa sembarangan,” kata Ryan.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat pasal berlapis.
“Dia ini dilaporkan dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Tapi nanti kita kaji lagi sambil mengumpulkan keterangan karena kita telusuri karena unsur pasal ini menyerang martabat orang. Tapi bisa kita sambungan juga dengan Pasal 319 tentang penghinaan dan 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial,” ucapnya.
Kasus dugaan teror oleh oknum anggota DPRD Musi Rawas ini masih dalam penyelidikan. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa pandang bulu.
Editor: Donald Karouw