Ogan Komering Ulu Masih Zona Merah Covid-19, Pemkab Perpanjang PPKM Level 3
Selain itu, pengendara kendaraan pribadi termasuk angkutan umum jarak jauh seperti penumpang bus dan kereta api, wajib menunjukkan surat keterangan PCR bebas Covid-19 sejak H-2 sebelum melakukan perjalanan. Penumpang juga mesti bisa menunjukkan kartu vaksin minimal tahap pertama sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 3.
Jika saat pemeriksaan di pos terpadu tidak dapat menunjukkan syarat tersebut, kendaraan akan diputar balik arah atau dilarang melintas di Kabupaten OKU. Pemkab memberikan pengecualian untuk kendaraan logistik dan barang pangan, namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Pengawasan juga terfokus pada tempat usaha seperti mal, pertokoan dan pasar tradisional di Baturaja. Ini untuk memastikan tidak beroperasi lebih dari pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari normal selama PPKM," katanya.
Editor: Maria Christina