Ogan Komering Ulu Masih Zona Merah Covid-19, Pemkab Perpanjang PPKM Level 3
BATURAJA, iNews.id - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), hingga kini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Pemkab OKU kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di wilayah itu.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1. Selama kebijakan itu berlaku, pemkab mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"PPKM resmi diperpanjang hingga 19 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini diharapkan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 sehingga Kabupaten OKU dapat keluar dari zona merah," kata Sekretaris Satgas Covid-19 OKU, Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis (12/8/2021).
Selama PPKM level 3, Pemkab OKU akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan 5 M mulai dari tingkat desa dan kelurahan di wilayah itu.
Tim Satgas di setiap posko tingkat desa dan kelurahan diminta lebih memaksimalkan menjalankan tugas mendeteksi dini kasus Covid-19 agar dapat segera ditangani. Hal ini diharapkan mencegah penularan yang meluas di lingkungan masyarakat sekitar.
Petugas di setiap posko juga akan melaksanakan 3 T yaitu testing, treatment dan tracing kontak, khususnya di tiga kecamatan meliputi Baturaja Barat, Baturaja Timur dan Lubuk Batang. Ketiganya merupakan daerah tertinggi penyebaran Covid-19.
"Petugas juga mendata warga yang rentan terpapar Covid-19, mulai dari tingkat desa dan kelurahan seperti lansia dan balita. Begitu juga warga yang memiliki penyakit kronis lainnya untuk dilakukan pengawasan lebih ketat," katanya.
Selain itu, pengendara kendaraan pribadi termasuk angkutan umum jarak jauh seperti penumpang bus dan kereta api, wajib menunjukkan surat keterangan PCR bebas Covid-19 sejak H-2 sebelum melakukan perjalanan. Penumpang juga mesti bisa menunjukkan kartu vaksin minimal tahap pertama sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 3.
Jika saat pemeriksaan di pos terpadu tidak dapat menunjukkan syarat tersebut, kendaraan akan diputar balik arah atau dilarang melintas di Kabupaten OKU. Pemkab memberikan pengecualian untuk kendaraan logistik dan barang pangan, namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Pengawasan juga terfokus pada tempat usaha seperti mal, pertokoan dan pasar tradisional di Baturaja. Ini untuk memastikan tidak beroperasi lebih dari pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari normal selama PPKM," katanya.
Editor: Maria Christina