Nikita Mirzani Batal Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali
SERANG, iNews.id - Polres Serang batal menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan. Namun begitu, sebagai tersangka Nikita Mirzani tetap wajib lapor seminggu sekali.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani tidak jadi ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.
“NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Kendati demikian, kata dia, sesuai dengan SOP, Nikita yang masih berstatus tersangka itu tetap diwajibkan untuk lapor secara rutin yakni satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Editor: Berli Zulkanedi