get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian terkait Dugaan Korupsi Rp335 Miliar

Nikita Mirzani Batal Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali

Jumat, 22 Juli 2022 - 23:51:00 WIB
Nikita Mirzani Batal Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Setelah sempat beredar informasi akan ditahan, Nikita Mirzani dipulangkan oleh polisi. (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Polres Serang batal menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan. Namun begitu, sebagai tersangka Nikita Mirzani tetap wajib lapor seminggu sekali.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani tidak jadi ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

“NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Kendati demikian, kata dia, sesuai dengan SOP, Nikita yang masih berstatus tersangka itu tetap diwajibkan untuk lapor secara rutin yakni satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut