Ngeri! Pelajar di Palembang Bawa Celurit Janjian Tawuran Via Medsos
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:13:00 WIB
"Meski masih di bawah umur, MR akan tetap diproses hukum dan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas," katanya.
Sementara MR mengakui bahwa senjata tajam yang diamankan tersebut merupakan miliknya. "Kami sudah janjian melalui medsos, Kami mau tawuran dengan anak anak Sekojo di dekat SMP Negeri 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi