Nafsu Tak Terbendung karena Lama Menduda, Pria OKI Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Kamis, 18 Mei 2023 - 12:21:00 WIB
Di rumah tersangka tersebut, pelaku merayu korban dan pencabulan terjadi. Korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri agar sehat dan kuat karena bisa menjaga daya tahan tubuh. "Pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu dengan korban dua orang," katanya.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo passal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi