Nafsu Tak Terbendung karena Lama Menduda, Pria OKI Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
OKI, iNews.id - Satreskrim Polres OKI di Sumsel menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku berinisial AM (38) ditangkap saat nongkrong santai di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Pria yang sudah lama menduda ini dilaporkan telah berulang kali mencabuli dua anak di bawah umur. Terakhir pada pada bulan Ramadhan atau April 2023 lalu.
Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres OKI dan pelaku ditangkap. "Kronologis kejadiannya pada April itu pelaku pulang bersama korban usai buka bersama di suatu tempat. Kebetulan arah rumah keduanya sama, dan pelaku mengiming-iming korban untuk menginap di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal, Kamis (18/5/2023).
Di rumah tersangka tersebut, pelaku merayu korban dan pencabulan terjadi. Korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri agar sehat dan kuat karena bisa menjaga daya tahan tubuh. "Pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu dengan korban dua orang," katanya.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo passal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi