MUI Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Hewan yang Sehat untuk Kurban
JAKARTA, iNews.id - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat warga terutama umat muslim yang hendak berkurban khawatir. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah menjamin ketersediaan hewan yang sehat untuk kepentingan ibadah kurban bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK, di Kantor MUI, Selasa (31/5/2022).
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya,” ujar doktor bidang hukum Islam ini.
Di samping itu, pemerintah juga wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
Editor: Berli Zulkanedi