Modus Obati Benjolan, Pria di Musi Rawas Perkosa Mantan Anak Tiri 20 Kali

MUSI RAWAS, iNews.id - Jumadi (42) pria yang diyakini warga memiliki kemampuan pengobatan alternatif ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan. Jumadi dilaporkan telah 20 kali memperkosa mantan anak tirinya berinisial MR (18).
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, perbuatan pelaku sudah terjadi sejak 2017 lalu, saat korban bersama neneknya datang ke rumah pelaku untuk berobat.
“Korban ini memiliki penyakit ada benjolan atau kelenjar di bagian belakang kepala dan penglihatannya agak kabur, karena itu korban mendatangin rumah pelaku,” kata Kapolres, Selasa (25/10/2022).
Kemudian, pelaku yang mengenal korban karena merupakan mantan anak tirinya meminta korban untuk tinggal selama dua pekan untuk menjalani proses pengobatan. Namun ternyata, itu hanya modus pelaku untuk memperkosa korban.
Pada malam hari, pelaku masuk ke kamar yang ditempati korban dan melakukan pengancaman. Jika korban tidak mau melayaninya, maka pelaku mengancam tidak akan mengobati benjolannya. Namun jika mau, pelaku mengatakan akan menikahinya.
Ternyata setelah kejadian pertama itu, pelaku terus mengulangi perbuatannya di berbagai tempat. Mulai dari rumah pelaku, kebun karet hingga di rumah nenek korban.
Tidak lagi tahan menjadi budak nafsu mantan suami ibunya, korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap. Dari tangan pelaku diamankan baju kaos oblong lengan pendek warna merah dan satu celana panjang warna merah.
Editor: Berli Zulkanedi