MK Putuskan Pilkada PALI PSU, Kedua Paslon Yakin Menang

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum. Untuk waktu pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan," salah satu kutipan ucapan Anwar Usman membacakan putusannya yang dimulai sejak sekitar pukul 13.18 WIB.
PSU digelar karena dinilai adanya pemilih memilih lebih dari satu kali dan pemalsuan daftar hadir.
Adapun empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Lalu TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah mengatakan, pihak mereka mensyukuri atas keputusan hakim MK.
Editor: Berli Zulkanedi