get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini, 45 Warga Sumsel Positif Covid-19

MK Putuskan Pilkada PALI PSU, Kedua Paslon Yakin Menang

Senin, 22 Maret 2021 - 20:47:00 WIB
MK Putuskan Pilkada PALI PSU, Kedua Paslon Yakin Menang
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Pilkada PALI Sumatera Selatan. KPU mendapatkan waktu paling lama 30 hari untuk menggelar PSU.

Hal ini merupakan putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021. Putusannya untuk dilakukan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sidang PHP yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI sejak pukul 08.50 WIB pada Senin (22/3/2021), putusan dibacakan oleh sembilan hakim yang diketuai Anwar Usman.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum. Untuk waktu pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan," salah satu kutipan ucapan Anwar Usman membacakan putusannya yang dimulai sejak sekitar pukul 13.18 WIB.

PSU digelar karena dinilai adanya pemilih memilih lebih dari satu kali dan pemalsuan daftar hadir.

Adapun empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Lalu TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.

Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah mengatakan, pihak mereka mensyukuri atas keputusan hakim MK.

Diterangkannya, dari empat TPS yang bakal dilakukan PSU total suara yang diperebutkan sekitar 1500 suara. "Jika di empat TPS itu DHDS bisa sapu bersih suara atau menang persentase 70-30 persen. Jadi peluangnya masih menang sangat besar," ucap Novriansyah saat dihubungi usai sidang.

Karenanya, laniutnya, dengan keputusan itu, Paslon 01 DHDS bersyukur dan berterimakasih dengan adanya PSU, maka kemungkinan peluang memenangi Pilkada PALI masih terbuka lebar.

"Kecewa tidak kecewa itulah keputusannya. Jadi apapun keputusan harus diterima dan siap melakukan Pemungutan Suara Ulang," katanya.

Sementara, Kuasa hukum Paslon 02 Heri Amalindo - Soemarjono (HERO), Firdaus Hasbullah menerangkan, pihaknya meyakini masih unggul. 

"Kemungkinan bisa selisih di 4 TPS ini bisa 800 suara. Jadi, kita mungkin akan mempertahankan perolehan suara yang ada," katanya.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU PALI yang disaksikan dari dua Paslon Pilkada PALI sebelumnya, menyatakan Paslon 01 DHDS memperoleh 51.205 suara sementara Paslon 02 HERO memperoleh 51.836 suara.

Berikur perolehan suara di empat TPS yang bakal dilakukan PSU :


TP 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penuka Utara
01. DHDS 169 suara
02. HERO 91 suara
Suara tidak sah 0 suara


TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal 
01. DHDS 150 suara
02. HERO 129 suara 
Suara tidak sah 6 suara


TPS 09 Desa Air Itam Kecamatan Penukal 
01. DHDS 134 suara 
02. HERO 221 suara
Suara tidak sah 2 suara


TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal
01. DHDS 108 suara
02. HERO 213 suara
Suara tidak sah 0 suara
 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut