Minta Naikan UMP, Buruh di Sumsel Datangi Kantor Gubernur

Diketahui sebelumnya Gubernur Sumsel telah menetapkan UMP 2021 minimal sama seperti tahun 2020 sebesar Rp3,08 juta. “Kami menuntut agar gubernur menerbitkan surat keputusan tentang kenaikan upah minimum kota dan kabupaten, agar mereka bisa bertahan dimasa pandemik Covid-19. Kebutuhan saat ini diluar kebiasaan dan membuat biaya hidup semakin tinggi,” katanya.
Menanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku masih akan mengkaji tuntutan buruh terkait kenaikan UMP tahun 2021. “Kita lihat dan kaji lagi bersama pihak terkait dengan pertimbangan – pertimbangan,” ucapnya.
Terpisah, meski menteri ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran perihal mengimbau daerah tidak menaikkan UMP 2021, ada lima provinsi yang tetap menaikkan UMP yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogyakarta dan Sulawesi Selatan.
Editor: Berli Zulkanedi