Miliki Senjata Api, Petani Mekarsari Banyuasin Ditangkap Polisi

PALEMBANG, iNews.id - Maman, warga Jalur 10 Desa Mekarsari, Muara Telang, Banyuasin Sumsel ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) laras pendek atau pistol. Pria yang sehari-hari sebagai petani ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, Maman ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Telang. Maman dijerat dengan pasal di dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Selain ditemukan senpi, juga ditemukan peluru sebanyak empat butir," ujar Kapolsek Muara Telang, Iptu Kemas Junaidi, Minggu (5/12/2021).
Maman ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan tersangka pernah menunjukkan senjata api. Karena berbahaya, Polsek Muara Telang mendalami informasi terebut dan setelah dinyatakan valid, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka.
"Pelaku ini pernah menujukkan senpi, dari informasi itu dilakukan pendalaman. Setelah dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti satu pucuk senpi. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," katanya.
Sementara tersangka mengaku senpi tersebut titipan temannya asal pulau Jawa. "Titipan baru setengah bulan saya pegang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi