get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Sumsel Ambil Alih Proyek Aldiron Plaza Setelah Mangkrak 3 Tahun

Menyamar Jadi Sopir Bus, Kurir 15 Kg Sabu Asal Medan Ditangkap di Palembang

Kamis, 03 Juni 2021 - 23:51:00 WIB
Menyamar Jadi Sopir Bus, Kurir 15 Kg Sabu Asal Medan Ditangkap di Palembang
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kurir narkoba asal Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti 15 kg sabu di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Tersangka, Sehat Maruli Tua Silalahi berusaha mengelebui petugas dengan menjadi sopir bus pariwisata.

Saat dilakukan penangkapan oleh BNN Pusat, Rabu (2/6/2021) narkotika jenis sabu tersebut disimpan di badan bus pariwisata yang telah dimodifikasi dan dikendarai oleh tersangka.

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari BNN Pusat untuk kasus narkotika dengan barang bukti 15 Kg sabu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, Kamis (3/6/2021).

 Saat membawa sabu sebanyak 15 Kg tersebut, kata Agung, modus tersangka yakni menjadi sopir bus pariwisata. Selain itu, tersangka juga telah memalsukan nama bus tersebut.

"Saat bus tersebut sedang berjalan dan di hadang anggota BNN Pusat di kawasan Jalan Soekarno Hatta, belasan kilogram sabu itu didapati disembunyikan dalam bagian bus yang telah dimodifikasi," ujarnya.

Dijelaskan Agung, meskipun dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, namun pihaknya tidak mudah percaya. "Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, petugas juga mendapati transaksi perbankan sebesar Rp10 juta dari rekening Sehat yang diduga upah sebagai kurir sabu," kata Agung.

Dalam memberantas pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dan menjalani persidangan.

"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang narkotika Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agung.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut