Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar

Majelis hakim lalu memeriksa perkara pada persidangan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli yang diajukan penggugat dan tergugat. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi penggugat dan tergugat, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
4. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dudengan rencana biaya sebesar Rp435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Editor: Donald Karouw