get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Ricuh di DPRD OKU, 11 Orang Diduga Provokator Ditangkap Polisi

Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:10:00 WIB
Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menang gugatan melawan PT Kosindo Supratama terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran lahan di OKI, Sumsel. (Foto: Ist)

Majelis hakim lalu memeriksa perkara pada persidangan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli yang diajukan penggugat dan tergugat. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi penggugat dan tergugat, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;

2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;

3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);

4. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dudengan rencana biaya sebesar Rp435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup;

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya  perkara;

7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut