get app
inews
Aa Text
Read Next : Potensi Pajak YouTuber Setara APBD Sumsel, Ini Cara Menghitungnya

Menkes Terbitkan Regulasi Vaksinasi Mandiri, Atur Harga dan Tempat Membeli

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:16:00 WIB
Menkes Terbitkan Regulasi Vaksinasi Mandiri, Atur Harga dan Tempat Membeli
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Proses vaksinasi Covid-19 terus berjalan pada kelompok yang menjadi prioritas setelah tenaga kesehatan seperti guru dan wartawan. Untuk jalur mandiri atau gotong royong, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur batasan harga dan tempat membeli. 

Dalam Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23 dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut