Mengaku Pengaruh Tuak, Buruh Bongkar Bongkar Gudang Cumi Mantan Bos
PALEMBANG, iNews.id - Zainuri alias Cakuk (50), buruh bongkar muat di Pasar Induk Jakabaring ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang dalam kasus pencurian. Cakuk mencuri 200 kilogram cumi-cumi dari gudang milik mantan bosnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pria paruh baya tersebut ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang.
"Cakuk ini ditangkap karena mencuri 200 kg cumi-cumi dan tiga buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV, sehingga dengan mudah mengetahui pelaku pencurian cumi-cumi milik warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.
"Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman CCTV di TKP, dan 1 topi warna merah yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi