get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Musim Kemarau di Sumsel Mundur

Menaker Segera Umumkan Aturan THR

Senin, 05 April 2021 - 18:55:00 WIB
 Menaker Segera Umumkan Aturan THR
THR adalah tanggung jawab pengusaha. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan aturan THR pekerja tahun ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Menaker juga menegaskan, secara umum THR adalah kewajiban pengusaha.

"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin (5/4/2021).

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," katanya.

Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

"Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," ujarnya.

Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut