get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Sediakan Layanan Cek Fisik Kendaraan Keliling  

Memalukan, Perawat Senior di Muratara Setahun Tak Ngantor

Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:37:00 WIB
Memalukan, Perawat Senior di Muratara Setahun Tak Ngantor
Oknum perawat di Muratara setahun tidak masuk kerja. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dijelaskan Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.

"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut