Melihat Rumah Restorative Justice di OKU Timur Sumsel, Tempat Bertemu Pelaku-Korban
"Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat hingga berakhir pada perdamaian antara pelaku dan korban," katanya.
Selain mediasi, kata dia, di Rumah Restorative Justice ini juga menyediakan edukasi semua perkara agar bisa menjadi media pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengapresiasi terobosan dari pihak kejaksaan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana hukum melalui konsep keadilan restoratif.
Bupati berharap Rumah Restorative Justice bisa memberikan penegakan hukum yang merata dan dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten OKU Timur. "Ke depan, diharapkan seluruh kecamatan di OKU Timur memiliki Rumah Restorative Justice," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi