Masih Dibahas, Ini Bocoran Sembako dan Sekolah yang Bakal Kena Pajak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan ternyata terus menyusun kriteria daftar sembako maupun sekolah yang bakal kena pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tidak semua sembako bakal dipungut pajak.
Sri Mulyani mengatakan,pengenaan pajak sembako, sekolah hingga jasa kesehatan tujuannya untuk menwujudkan azas keadilan. Adapun pungutan pajak bisa jadi akan ditetapkan pada tingkat pendapatan yang sangat tinggi.
"PPN ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," ujarnya dikutip dari keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Kemudian untuk pajak sekolah, kata dia, akan diterapkan kepada jasa pendidikan komersial. Kriterianya sekolah yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Editor: Berli Zulkanedi