get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Pengantin di Palembang Boleh Pesta di Gedung dengan Sedikit Undangan

Marcel Ditangkap Polisi, Kasusnya terkait Gadis di Bawah Umur di Palembang

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:16:00 WIB
Marcel Ditangkap Polisi, Kasusnya terkait Gadis di Bawah Umur di Palembang
Marcel ditangkap dan digiring ke kantor polisi di Palembang. (Foto: Firdaus)

Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi dapat mengidentifikasi ciri - ciri dan identitas pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti helm dan sepeda motor yang digunakan saat merampas handphone korban. "Pelaku ini residivis begal dengan modus tawuran yang menyababkan korbannya meninggal dunia," katanya. 

Di hadapan polisi, Marcel mengaku menjambret seorang diri dengan korban pelajar yang kemudian diketahui pelajar berusia 16 tahun yang sedang berjaan kaki di pinggir jalan. "Handphone di jual di bawah Jembatan Ampera Rp800.000 dan uangnya untuk kebutuhan sehari - hari," kata pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut