Marcel Ditangkap Polisi, Kasusnya terkait Gadis di Bawah Umur di Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Palembang, Marcel alias Aceng (21) ditangkap aparat kepolisian. Warga Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap dalam kasus jambret ponsel.
Mercel ditangkap atas laporan korbannya seorang remaja putri yang masih bertatus pelajar. Handphone korban dijambret pelaku tidak jauh dari salah satu minimarket di Jalan RW Mangonsidi Kalidoni Palembang. Pelaku dengan mudah ditangkap karena aksinya terekam kameran pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Kaidoni AKP Evial Kalza mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku ternyata residivis kasus begal. Saat menjambret korban, pelaku beraksi seorang diri. "Dari rekaman CCTV pelaku mengawasi korban dari depan minimarket, lalu menarik ponsel korban di pinggir jalan," ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi dapat mengidentifikasi ciri - ciri dan identitas pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti helm dan sepeda motor yang digunakan saat merampas handphone korban. "Pelaku ini residivis begal dengan modus tawuran yang menyababkan korbannya meninggal dunia," katanya.
Di hadapan polisi, Marcel mengaku menjambret seorang diri dengan korban pelajar yang kemudian diketahui pelajar berusia 16 tahun yang sedang berjaan kaki di pinggir jalan. "Handphone di jual di bawah Jembatan Ampera Rp800.000 dan uangnya untuk kebutuhan sehari - hari," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi