Calon Pengantin di Palembang Boleh Pesta di Gedung dengan Sedikit Undangan

PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang mulai diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di gedung. Namun demikian, calon pengantin tetap dilarang menyebarkan banyak undangan karena resepsi hanya diizinkan dengan 25 persen kapasitas gedung.
Dalam masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga awal September 2021 pemerintah menyesuaikan aturan dengan memperbolehkan resepsi pernikahan di gedung menerapkan prokes ketat dan pembatasan.
"Sekarang kota ini masih memberlakukan PPKM level 4, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19," kata Wali Kota Palembang, Rabu (25/8/2021).
Dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi namun ada penyesuaian sedikit kelonggaran dengan syarat prokes secara ketat.
Editor: Berli Zulkanedi