Mantan Petinggi Sriwijaya FC Divonis 5,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rehab Hotel
Kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Diketahui, kedua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Selain dihukum pidana penjara, JPU juga membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa Ahmad Tohir sebesar Rp3, 6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan.
Dalam dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 persen, hingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi