Mantan Petinggi Sriwijaya FC Divonis 5,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rehab Hotel
PALEMBANG, iNews.id - Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, dua terdakwa kasus korupsi proyek rehab Hotel Swarna Dwipa divonis 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara. Augie Bunyamin merupakan mantan petinggi Sriwijaya FC.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta Subsider 4 bulan," ujar Sahlan Effendi, Selasa (28/2/2023).
Sementara untuk terdakwa Ahmad Tohir, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,3 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi