Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu OI dari Pemkab Ogan Ilir," katanya.
Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan saksi-saksi, hanya sebesar Rp11,9 miliar.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
"Ada mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka, sehingga merugikan negara Rp7,4 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi