Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

INDRALAYA, iNews.id - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam diperiksa Kejari dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI. Ilyas diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, pemeriksaan terhadap Ilyas Panji Alam untuk melengkapi berkas penetapan tiga orang tersangka korupsi dana hibah.
"Pemeriksaan Ilyas sebagai saksi untuk para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu OI," ujar Nur Surya, Rabu (14/12/2022).
Dalam perkara tersebut Kejari telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir, termasuk Ilyas Panji Alam.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu OI, serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu OI dari Pemkab Ogan Ilir," katanya.
Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan saksi-saksi, hanya sebesar Rp11,9 miliar.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
"Ada mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka, sehingga merugikan negara Rp7,4 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi