Mantan Bupati Muara Enim Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar, yang telah dipidana terkait kasus gratifikasi dalam rekomendasi alih fungsi hutan di tahun 2014 lalu membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp2,3 miliar. Uang pengganti diserahkan Muzakir melalui melalui Kuasa Hukumnya kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Bobby Sirait.
"Uang pengganti dan denda ini akan kami serahkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. Maka dari itu, terpidana telah menyelesaikan kewajibannya atas uang pengganti dan denda," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan, Selasa (29/3/2022).
Diketahui, Muzakir Sai Sohar menjadi terpidana dalam kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap di tahun anggaran 2014. Dirinya divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Kamis (17/6/2021).
Selain divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap, Muzakir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Dan jika uang pengganti setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Editor: Berli Zulkanedi