Mantan Bupati Muara Enim Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar, yang telah dipidana terkait kasus gratifikasi dalam rekomendasi alih fungsi hutan di tahun 2014 lalu membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp2,3 miliar. Uang pengganti diserahkan Muzakir melalui melalui Kuasa Hukumnya kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Bobby Sirait.
"Uang pengganti dan denda ini akan kami serahkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. Maka dari itu, terpidana telah menyelesaikan kewajibannya atas uang pengganti dan denda," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan, Selasa (29/3/2022).
Diketahui, Muzakir Sai Sohar menjadi terpidana dalam kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap di tahun anggaran 2014. Dirinya divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Kamis (17/6/2021).
Selain divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap, Muzakir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Dan jika uang pengganti setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Muzakir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan Pasal 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal memberatkan dalam putusan ini adalah Muzakir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, sebagai bupati Muara Enim, dia seharusnya menjaga kepercayaan warga.
Dalam kasus yang menjeratnya, Muzakir Sai Sohar diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014 yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 Miliar.
Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT PMI Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT PMO Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban (almarhum) selaku konsultan.
Kala itu, PT PMO meminta terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan produksi tetap (HP) melalui penunjukan langsung.
Perusahaan perkebunan tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengurusan itu dilakukan sendiri PT PMO dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
PT PMO tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap. Namun di hari yang sama uang tersebut ditarik kembali PT PMO sebesar Rp5,6 miliar.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi USD 400, selanjutnya diserahkan secara empat tahap ke Muzakir Sai Sohar guna melicinkan proses penerbitan surat rekomendasi.
Dari situ, Muzakir Sai Sohar akhirnya menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim
Editor: Berli Zulkanedi